beritatandas.id, PURWAKARTA – Tim gabungan Polres Purwakarta dan Polda Jabar berhasil meringkus seorang pelaku pembacokan yang dilakukanya di salah satu rumah warga di Kelurahan Munjuljaya Kecamatan Purwakarta, Kabupatén Purwakarta, pada Salasa lalu (21/4/2020)
Menurut keterangan resmi kepolisian Polres Purwakarta, pelaku inisial A (28) masih warga sekitar lingkungan tempat korban, dalam aksinya pelaku menggunakan sebilah golok, masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah, namun saat menjalankan aksinya sang penghuni rumah memergokinya hingga menjadi sasaran serangan sang pelaku kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan dan kesaksian pelaku, A ini masuk melalui pintu belakang rumah dengan membawa golok. Kemudian pelaku masuk ruang tengah dan mengambil uang sekitar 650 ribu yang tersimpan di dalam dompet dan sebuah handphone,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers di aula Mako Polres Purwakarta, pada Kamis (23/4/2020).
Masih kata Indra, “Kemudian saat memasuki kamar depan, salah satu penghuni rumah terbangun. Karena panik, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada ketiga korban dan mengakibatan luka berat,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 undang- undang pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Redaksi
Leave a Reply