Pelaku Penghinaan Kepada Wartawan, Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

beritatandas.id, SUKABUMI – Pemilik akun Facebook Imam Mahdi saat ini ditahan dan dalam penanganan Polrestas Sukabumi lantaran adanya dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan di media sosial.

Status Pemilik akun Imam Mahdi kini sebagai terperiksa oleh pihak Polresta Sukabumi dan telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Pemilik akun Imam Mahdi disinyalir telah melanggar UU ITE. Kini Imam Mahdi tidak berkutik ketika tim siber Polresta Sukabumi menggelandang kekediamannya dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Menurut hasil pemeriksaan dan info yang beredar bahwa yang bersangkutan mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Walau demikian tersangka tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kepolisian Resort Kota Sukabumi dalam kasus ini memanggil dokter spesialis Jiwa, guna memeriksa tersangka yang memiliki riwayat ODGJ.

Para jurnalis mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Karena hanya dalam waktu kurang dari 24 jam tersangka dapat ditangkap di kediamannya. Para jurnalis mengungkapkan akan terus memantasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut keterangan Humas Polresta Sukabumi pelaku positif mengalami gangguan kejiwaan.

“Terkait Imam Mahdi yang dilaporkan, dia adalah ODGJ dan sudah dikonfirmasi oleh dokter spesialis kejiwaan dan memang memilik riwayat gangguan kejiwaan” Ungkapnya.

Sementara itu di waktu yang sama, Ketua Iwo DPD Kab. Sukabumi bersama Dewan Kode Etik Yopi menyambangi Polresta Sukabumi menyampaikan bahwa kasus ini terus dipantau dan sudah ditangai oleh pihak yang berwajib.

“Saat kami akan melakuka pelaporan, di terangkan oleh salah saut petugas kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Selain itu pelaku positif memiliki gangguan kejiwaan. Sehingga ini yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum yang lebih jauh” terangnya.

Walaupun kasus dihentikan, para jurnalis akan terus memantau apakah pelaku ditahan atau dikirim ke RS Jiwa. Karena orang seperti pelaku dinilai tidak layak berkeliaran apalagi menggunakan medsos bisa berbahaya.

“Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua kalangan masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai kejadian ini terulang kembali” ungkap Ketua IWO.

Sementara itu ditemui ditempat terpisah Yendri Vilamonia, Ketua PWRI DPC karawang, akan tetap memantau dan meminta kepada pihak penegak hukum berikan hukuman yang setimpal atas pelecehan kepada Wartawan.

Reporter: Yendri