beritatandas.id, CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ciduk 3 orang tersangka disebuah rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Minggu (26/01/2020) pukul 23.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana, kepada awak media, pada Senin (27/01/2020) membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu disebuah rumah kontrakan.
“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka,”imbuh Yudhis.
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalem tas 1 paket ukuran sedang yang berisikan Narkoba jenis Sabu. Kemudian, ditemukan dalam Magic Com tempat masak nasi 1 paket besar yang berisi Sabu, 5 paket didalem bungkus roko dan 13 paket yang di balut lakban hitam yang diduga Narkoba jenis Sabu. Di ketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,”tukas Kapolres kembali.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Redaksi
Leave a Reply