Pengusaha Udang Vaname di Blanakan Tunjukan Dokumen Perizinan

beritatandas.id, SUBANG – Akhirnya tambak udang vaname belasan hektare yang ada di Desa Langensari, Kecamatan Blanakan menunjukan dokumen perizinan. Hal itu patut ditiru oleh pengusaha tambak lain yang ada di Kabupaten Subang.

“Mereka (pengurus udang vaname) datang ke kami. Menunjukan dokumen perizinan. Katanya ngurus izin sudah satu bulan dan baru selesai kemarin,” ujar Sunarto Amrullah, Ketua DPC LSM Kompak, Sabtu (21/9/2019).

Ia menyampaikan, persoalan tersebut harus menjadi contoh untuk pengusaha lain. Dimana setiap pengusaha terutama pengusaha udang vaname harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum usahanya dijalankan.

“Saya berharap para pengusaha budidaya udang vaname yang masih belum memiliki izin bisa mengurus perizinannya, dan langkah yang ditempuh oleh pak H.Mansyur bisa ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, belasan hektare tambak udang vaname milik pribadi di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat diduga tidak memiliki izin.

Lahan tersebut seluas sekitar 11,6 hektare, terdapat 6,5 kolam, dapat menampung 40.000 bibit udang vaname. Lahan tersebut dilingkari pagar berbentuk seng, sehingga tidak dapat terlihat dari luar.

Di dalam lahan tersebut berdiri bangunan tempat tinggal permanen yang digunakan sebagai kantor dan gudang penyimpanan pakan udang serta untuk menyimpan alat-alat yang digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha budidaya vaname.

Redaksi