Perda Desa Wisata Salah Satu Cara Tingkatkan Perekonomian dan Pendapatan Masyarakat Jabar

Majalengka, beritatandas.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan jajaran DPRD Jabar, beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H.Nasir mengatakan bahwa, Perda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata menjadi pedoman untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar dalam menggenjot perekonomian dan pendapatan masyarakat di desa.

“Ada beberapa poin dalam Perda Desa Wisata itu. Di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata,” katanya dalam kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Aula Gedung PCNU Kabupaten Majalengka, Senin (29/8/22).

Ia juga menilai bahwa adanya kegiatan sosialisasi ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk mensukseskan Perda Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif.

“Supaya Perda tersebut efektif dilaksanakan oleh berbagai pihak sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu diadakannya sosialisasi oleh berbagai pihak,” ungkapnya.

Anggota Fraksi PKB Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang mengatakan sangat realistis untuk potensi wisata digali di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Karena, saat ini beberapa Desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata.

“Sudah banyak di beberapa Desa/Kelurahan di Jawa Barat yang saat ini memiliki potensi wisata yang bervariatif, diantaranya ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan yang harus terus digali potensi wisatanya,” ujarnya.***

Redaksi