Persatuan Angkot Kabupaten Karawang Keluhkan Angkutan Mobil Pick Up dan Odong – odong

Karawang, beritatandas.id – Puluhan orang supir angkot bersama pengurus paguyuban Angkot Karawang mendatangi Pihak Polsek wilayah hukum yang berwenang Husus nya jalur Cikampek Cilamaya Cikampek Tirta Mulya, mempertanyakan tentang Surat Edaran yang menurut nya sudah di Deklarasikan 5 pilar Di Kabupaten Karawang di antaranya Dishub Dan kepolisian Sehingga Keluar Surat Edaran No 551.21/555 Dishub 22. Isi nya tentang Larangan kendaraan mobil barang pick up mengangkut penumpang (orang) Dan larangan mobil odong odong beroperasi di jalan raya/jalur yang dilintasi angkutan Umum, pada 31 mei.

Hal itu di sampai kan Ketua Paguyuban Angkot Karawang
Endang Sahroni kepada wartawan media Tandas id saat di konfirmasi kedatangan nya di Polsek Kota baru pada 29/6.

Menurut Endang Sahroni sampai saat ini masih belum signifikan sehingga Kita juga melakukan Evaluasi Dan berkordinasi kepada Polres Karawang serta sudah di keluar kan surat Edaran melalui Minpolres Lantas Karawang, Himbauan ke tiap Polsek untuk di tindak lanjut, hingga kami mendatangi Kapolsek yang berada di wilayah hukum masing-masing yang tadi kami sebutkan untuk mempertanyakan.

” kami juga sudah mengirimkan Surat No 016 Dpp/Pankar, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Karawang ke komisi C yang isi nya tentang masih adanya para sopir pick Up dan Odong-odong yang belum menjalankan isi surat Edaran.

” Pada dasarnya kami tidak keberatan namanya juga kita sama sama mencari nafkah namun tentu nya harus sesuai dengan keperuntukan biasa nya kalau mobil Odong-odong kan di tempat tempat wisata” * Pungkas nya (Oen)

 

Redaksi