Pilkades Serentak Maret 2021, di Karawang Terancam Batal

beritatandas.id, KARAWANG – PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang rencananya akan dilakukan secara serentak di 177 Desa yang akan digelar pada 21 Maret 2021 terancam batal.

Pasalnya, dikatakan oleh Wakil Ketua Komosi I H.Danu Hamidi bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades ditengah wabah Covid-19 belum juga rampung.

H.Danu juga mendesak Pemkab Karawang khususnya kepada Asda I, Bagian Pemerintahaan, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyelesaikannya.

“Perbup Penyelenggaraan Pilkades 2021 ini segera diselesaikan, mengingat pelaksanaan Pilkades kan kurang lebih satu bulan lagi. Jangan sampai sosialisasi berkaitan tentang Pilkades ini bisa terhambat,” ungkap Dewan H.Danu Kamis sore tadi (18/2/2021) di Karawang.

Atas hal tersebut, H.Danu juga memaklumi Pemerintah Kabupaten Karawang yang sangat harus berhati-hati dalam menyusun regulasi Pilkades tersebut, karena menurutnya hal tersebut disesuaikan dengan adanya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 terkait protokol kesehatan.

“Sehingga dengan adanya Permendagri tersebut disesuaikan bahwa pelaksanaan Pilkades itu tidak boleh lebih dari 500 orang dalam setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujarnya.

H.Danu meminta agar Pemkab Karawang menjelaskan kepada Panitia 11 yang tersebar di 177 Desa yang akan menggelar pesta demokrasi enam tahunan itu Perbup Penyelenggaraan Pilkades 2021 ini sedang digodok.

“Selain perbup Pemerintah Kabupaten Karawang juga kami harapkan untuk permasalahan pembiayaan, agar segera dicairkan sesuai dengan tahapan juga kebutuhannya,” Imbuhnya lagi.

 

Reporter : Opik