beritatandas.id, KARAWANG – Sang pemilik narkotika jenis daun ganja siap edar, sebanyak 3 kilo gram berhasil diringkus kepilisian Polres Karawang, di Perumnas Apartemen Sentralend Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (29/10/2019).
Polisi Polres Karawang dari Unit Narkotika berhasil meringkus tiga orang yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang tersebut, Nana Rindi (18) warga Kampung Jatirasa Desa Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Karawang. Reisa Ramadhan (31) warga Perum Karaba, Blok K, No. 33. Dan Ajid Nurakbar (21) warga Karang Pawitan Karawang.
“Mereka berhasil diringkus pada Selasa malam jam 21; 00 wib (29/10/2019), di apartemen Sentralend Karawang di kamar no 12, Lantai 11, yaitu, Nana Rindi, Reisa Ramadhan, dan Ajid Nurakbar, mereka bertiga kedapatan mencari toko jenis pakaian Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan lakban warna Coklat, “papar AKP Agus Susanto, selaku Kasat Res Narkoba Polres Karawang, pada Kamis (31/10/2019)
Masih kata Agus, “Ketika dilakukan penggeledahan badan atau rumah orang tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Ganja yang disimpan di atas kasur yang ditutup seper milik terlapor,” katanya.
Agus menambahkan, “Setelah diintrogasi kemudian tersangka menerima barang narkotika jenis Ganja tersebut dari Pentul yang kinu belum dibuka,” pungkasnya.
Sekarang sudah tersangka kasusnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan negeri Karawang untuk proses hukum.
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau pemulihan hidup. (red)
Leave a Reply