Polsek Citamiang Sosialisasi kepada warga masyarakat tentang bahaya peredaran Narkoba.

Kota Sukabumi – Upaya Polsek Citamiang dalam melakukan pencegahan terhadap peredarann dan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan keras berbahaya di wilayah hukum Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota terus dilakukan. Selasa, (05/09/2023).

Hal tersebut dilakukan bukan hanya di wilayah perkotaan saja, namun juga di pelosok – pelosok kampung yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi khususnya Kelurahan Gedongpanjang dengan mendirikan Kampung Bebas Narkoba.

Kali ini Polsek Citamiang yang merupakan Polsek jajaran Polres Sukabumi Kota melaunching Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Citamiang IPTU Iwan Hendi Sutisna, SH., M.H., menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan kampung kawasan yang bebas dari peredaraan maupun penyalahgunaan narkoba.

“Melalui program ini, kita mensosialisasikan terkait bahaya narkoba kepada warga Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumj, sebagai upaya meminimalisir peredaraan maupun penyalahgunaan narkoba di kampung, “kata IPTU Iwan.

IPTU Iwan Hendi Sutisna, SH., M.H., menambahkan, sosialisasi melalui program kampung bebas narkoba ini sangat penting, karena bahaya narkoba tidak hanya di kawasan kota saja, namun sekarang ini sudah merambah ke perkampung.

“Dengan berdirinya kampung bebas narkoba ini, kita berharap lingkungan ditingkat kampung menjadi kawasan bebas narkoba. Untuk itu, juga diperlukan pengawasan dari para orang tua terhadap pergaulan anak-anak agar jauh dari bahaya narkoba, yang dapat merusak para generasi muda, “pungkasnya.