Prajurit Marinir Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

beritatandas.id, KALIMANTAN UTARA  – Inisial RD (26) warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dirungkus prajurit Marinir karena DR memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 150 grm, pada Sabtu (30/5/2020)

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Dinas penerangan Marinir (Dispenmar), kejadian tersebut berawal adanya laporan dari dari masyarakat yang diterima Komandan Satgasmar Ambalat XXV  Kapten Marinir Shobirin S.S.Than, yaitu ada  seseorang diduga pelaku pengedar Narkoba di wilayah Nunukan.

Berawal dari laporan tersebut, prajurit Brigif 2 Marinir yang tergabung dalam Satgas Mar Ambalat XXV, bersama Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, segera bergerak cepat, dan tanpa waktu lama, pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya, di Desa Sei Bajau, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Prov.Kalimantan Utara, pada Sabtu sore, (30/5/2020)

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil menangkap Rd (26) dengan alamat Desa Liang Bunyu Sebatik, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 gram, di Desa Sei Bajo, Sebatik. Kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Pos Kotis Marinir untuk diminta keterangan, untuk proses hukum aelanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Sebatik Timur,” ujar Kapten Marinir Shobirin.

Redaksi