PT SS Belum Penuhi Syarat OJK, Pembelian Saham BPR Syariah Kisruh

beritatandas.id, SUBANG – Pemkab Subang diduga kecolongan. Pasalnya uang simpanan yang diduga dimilik PT Subang Sejahtera (SS) sebesar Rp3,7 miliar untuk membeli saham BPR Syariah Subang tidak terekap.

Kabag Ekonomi Setda Subang mengatakan, pembelian saham PT SS ke BPR Syariah dinilai tidak memenuhi syarat dan aturan Ototritas Jasa keuangan (OJK).

“Ga ada itu (duit Rp3,7 miliar), yang ada itu, ini baru rencana ya, pembelian saham itu Rp2 miliar,” kata Tarwan, kepada beritatandas.id.

Bahkan, tambahnya, tidak mengetahui adanya pembelian saham BPR Syariah Subang sebesar Rp3,7 miliar.

“Coba tanya kepada yang memberi pernyataan, Rp3,7 miliar itu dari mana,” kata Tarwan.

Meski demikian, adanya kabar saham BPR akan dibeli oleh PT SS dibenarkan oleh Tarwan.

“Pembelian Saham itu memang benar, tetapi dibatalkan, karena PT SS tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK,” tambahnya.

Syarat yang diatur oleh OJK antara lain perusahaan harus memiliki dokumen lengkap terkait jasa keuangan.

“Di SS belum ada,” katanya.

Syarat lainnya, perusahaan itu harus memiliki keuntungan dalam menjalankan perusahaan.

“Artinya harus ada laba rugi atau neraca yang sudah betul-betul untung, dan PT SS ini belum optimal usahanya,” ujarnya.

Dalam kajian pembelian saham, BPR Syariah Subang, PT SS belum memenuhi syarat pembelian saham.

“OJK masih meminta persyaratan legalitas pembelian saham kepada SS, kalau mau menjadi calon pembeli saham,” katanya.

Reporter : Harun Hasyim