Polres Karawang, beritatandas.id – Tak beri ampun bagi pelaku kriminal, Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Aldi Subartono gencar lakukan pemburuan terhadap pelaku tindak pidana diwilayah Kab Karawang, salah satunya adalah pelaku begal, dengan keseriusan dan kerja keras Tim nya hal tersebut membuahkan hasil.
Hal tersebut dapat dilihat dengan Berhasil ditangkapnya tersangka begal pasal 365 KUHPidana. Rabu tanggal 15 Juni 2022, jam 12.00 wib s/d selesai. Di Kampung Citenjo RT 001/001 Desa. Cimahi, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta.
Berdasarkan Laporan polisi nomor:LP/B-15/VI/2022/JBR/RES.KRW/SEK.LA, tgl 12 Juni 2022,An.Pelapor ASH, tersangka yang diketahui berinisial GR, 29 tahun warga Desa Lemahabang ini diamankan dan ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah neneknya daerah purwakarta.
Perburuan hingga ditangkapnya pelaku tidak lepas dari keseriusan personil dalam menangani kasus ini, Kapolres Karawang melalui Kapolsek Lemah abang Iptu Gulipar beserta Aiptu kardi selaku kanit Reskrim Sektor Lemah abang dan 4 anggotanya berhasil amankan pelaku ditempat persembunyiannya di rumah neneknya daerah purwakarta.
Dalam keterangannya Kapolres mengungkapkan bahwa pembegalan dilakukan dengan cara tersangka menguntit korban dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor.
” Tersangka menyalip sepeda motor korban setelah disalip kemudian tersangka balik arah dan selanjutnya tersangka menghadang laju kendaraan sepeda motor korban dengan cara menghalangkan sepeda motornya kemudian menodongkan sepucuk senjata jenis pistol kearah korban sambil merampas perhiasan kalung emas berikut liontinnya yang sedang dipakai korban. tandas Kapolres.
Sebelumnya setelah melakukan perbuatannya tersangka melarikan diri dan berada dirumah neneknya sejak minggu, 12 Juni 2022, di Dsn.Krajan l Rt 015/003 Ds/kec.Lemahabang kab.karawang. sampai akhirnya tersangka di bawa dan diamankan di kantor Polsek Lemahabang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) pucuk senjata airsop gun jenis pistol, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp.3.763.000.- sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan.
” Selanjutnya kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan, salah satunya lakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah/480 dari kasus ini, tegas Kapolres.
Redaksi
Leave a Reply