Terkait Aturan Pengeras Suara Menag, PKC PMII Jawa Barat: Sudah Seharusnya Didukung

Bandung, beritatandas.id – Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola melalui Surat Edaran Menteri Agama

menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Ada element yang kontra dengan adanya kebijakan Menteri Agama ini ada juga yang pro, seperti tanggapan yang dikeluarkan oleh PKC PMII Jawa Barat.

Ketua PKC PMII Jawa Barat, Apriliana Eka Dani menyatakan dukungan terkait aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola pada tanggal 21 Februari 2022 ini.

April mengatakan SE Menag No 05 Tahun 2022 ini diperlukan sebagai upaya menjaga keharmonisan antar masyarakat yang memiliki keragaman budaya dan keberagaman agama di Indonesia.

“Surat edaran tersebut jelas memiliki landasan sosiologis dan filosofis terhadap realitas indonesia yang multikultural dan multireligius, ini bagian dari ungkapan kerukunan dan toleransi supaya tetap menjaga harmoni sosial satu sama lain,” kata Apriliana Eka Dani kepada wartawan Selasa, 1 Maret 2022.

Karena itu ia menilai aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan supaya dalam penggunaannya tidak sewenang-wenang sehingga tidak mengganggu orang lain.

“Saya juga menghimbau generasi muda untuk tidak terprovokasi terhadap framing berita yang masih beredar saat ini, yang hanya melihat sebagian tidak mencermati secara keseluruhan. Ada sikap tabayyun atau mencari kejelasan hingga terang dan benar terlebih dahulu sebelum bertindak,” pungkasnya.***

Redaksi