Tiga Orang Pengedar Miras Oplosan Disidang di PN Subang

beritatandas.id,SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Subang, Jum’at (20/12/19) mengelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Subang. Sidang itu dilakukan untuk para pelanggar Perda No.5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Subang H.Aan Hadari melalui Kabid Gakumdang Saepuloh yang di dampingi Kasi Penyidik Satpoldam Kabupaten Subang Cunai memaparkan, bahwa persidangan ini untuk memberikan efek jera bagi para pengedar miras.

“Maksud diadakan sidang tipiring ini adalah untuk memberikan epek jera kepada para pelanggar supaya kedepan tidak berjualan lagi barang serupa tanpa dikengkapi dengan izin resmi,” kata Cunai PPNS Satpol PP Kabupaten Subang kepada beritatandas.id.

Pelaksanaan sidang tipiring ke tiga tersangka pelanggar perda tentang minol ini di pimpin oleh hakim tunggal Derman Nababan.SH.MH dan bertindak sebagai kuasa penuntut umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpoldam Kabupaten Subang antara lain, Acu Samsudin, Sahidin, Dena Supriarna dan Anton Purnama dengan di hadiri juga oleh Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Subang.

Adapun saksi saksi persidangan antara lain Imam Muzani, Indri Nurhayati, Endang H dan Bayu.

Harun Hasyim