Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran

beritatandas.id, PURWAKARTA – Bagian upaya melakuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid – 19, terutama di Perusahaan/Industri yang berada di Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melalui Dinas Tenaga Kerja, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560 / 1017/ Disnakertrans

Tentang Percepatan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid – 19 bagi perusahaan/ Industri di Kabupaten Purwakarta.

“Sebagai bentuk tindak lanjut, dari KePres tentang Tentang Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk edaran menteri Ketenaga kerjaan tentang perlindungan pekerja/buruh dalam pencegahan Covid-19” ujar Anne melalui sambungan Teleponnya. Jumat (27/3/2020). Purwakarta.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan bagi pelaku industri maupun usaha di Kabupaten Purwakarta, dalam upaya pencegahan Covid – 19.

Dimulai dari kesiapsiagaan Perusahaan diantaranya kewajiban melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pekerja serta wajib menggunakan masker, Peningkatan level manajer kesiap siagaan, menyediakan edukasi atau informasi menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer di tempat umum dan area kerja.

Melakukan penyemprotan Disinfektan di wilayah perusahaan, termasuk tanggap apabila menemui pekerja / karyawan yang memiliki gejala mengarah pada Covid – 19.

“Intinya poin – poin tersebut bagian dari pencegahan,terutama di lingkungan industri,” jelas Anne.

Selain itu Anne pun meminta agar perusahaan memberikan edukasi langsung kepada pihak pekerja atau karyawannya masing – masing.

Termasuk diantaranya adalah melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengaturan jumlah tenaga kerja yang lebih responsif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan social distanding yang cukup baik di tempat kerja, tempat istirahat maupun di kantin perusahaan. Menghimbau kepada pekerja/buruh yang berdomisili di luar Kabupaten Purwakarta (tinggal di Zona Merah penyebaran Covid-19) agar sementara waktu tetap tinggal di

Purwakarta atau membatasi diri dari penyebaran Covid-19;”Yang penting selalu mengecek kesehatan karyawannya termasuk selalu berkordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan,” tutur Mantan Mojang Purwakarta ini.

 

Red/Kominfo