Diduga RSUD Karawang Langgar Permenkes

beritatandas.id, KARAWANG  – Direktur Utama RSUD Kabupaten Karawang Diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 tahun 2014, karena telah mengangkat Kepala Instalasi Forensik RSUD dari gelar akademik yang bukan berasal dari ahli medis.

Entah karena faktor politik atau ekonomi, Kepala Instalasi Forensik sebelumnya bahkan dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh orang lain dengan gelar akademik Sarjana Agama (S.Ag).

“Kalau saya sih gak masalah dicopot dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Instalasi Forensik. Namun harusnya pengganti saya itu adalah seorang dokter spesialis forensik (Sp.F) lagi, “tutur HF, salah seorang dokter spesialis forensik RSUD Karawang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Rabu (29/1/2020)

Menurut HF, selayaknya dan sewajarnya jika jabatan yang diemban setiap orang harus sesuai dengan kapasitas keilmuan yakni sesuai dengan uji kompetensi yang berlaku.

“Jika sebuah urusan diemban oleh yang bukan ahlinya maka akan mengalami kehancuran. Itu sabda Nabi SAW loh, “tambah dia mengutip salah satu hadits Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Ditegaskan, setiap pekerjaan atau profesi memiliki tupoksi masing-masing. Apalagi, ungkap dia, aturan mengenai hal tersebut telah ditetapkan dalam Permenkes.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 disebutkan bahwa tugas seorang Kepala Instalasi Forensik RSUD tipe B, haruslah yang memiliki profesionalisme dan kemampuan mengatur di dalamnya. Jadi tidak wajar jika jabatan Kepala Instalasi Forensik RSUD tipe B diemban oleh orang yang bukan berasal dari spesifikasi keilmuan medis. Jika petinggi RSUD Karawang memaksakan hal ini maka harus dikaji ulang dan dipertanyakan dasar alasannya, karena hal ini akan menimbulkan banyak masalah diantara sekian masalah selain juga akan menyudutkan organisasi profesi, “tuturnya.

Lebih parahnya lagi, beberapa pasien yang datang untuk melakukan visum ad vertum kini ditangani oleh dokter yang disinyalir bukan spesialis forensik.

Redaksi