Empat Jari Hilang, Kerjanya Di PHK Sepihak, Asep Ibe : UPTD Pengawasan Disnakertrans Segera Tindak Tegas Perusahaan Seperti Itu.

Karawang, beritatandas.id – Usai ramainya pemberitaan tentang nasib pilu seorang pemuda di Karawang yang dipecat karena mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan empat jarinya, langsung mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin.

Pria yang akrab disapa Kang Asep Ibe ini pun memberikan tanggapannya akan nasib pilu yang dialami oleh Giri Pamungkas (27), seorang pemuda asal warga Dusun Sauyunan, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Menurutnya, perusahaan tersebut harus ditindak tegas.

“Astagfirrallah, perusahaan seperti itu perlu di tindak tegas karena perilakunya yang seperti tidak berperikemanusiaan,” jelas Kang Asep Ibe saat dihubungi awak media online melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu (13/2/2022).

Asep Ibe menuturkan, Komisi IV DPRD Karawang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk melakukan pengawasannya terhadap pihak perusahaan dan memberikan tindakan maupun sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang dan UPTD Pengawasan Disnakertrans Karawang, sudah sepatutnya untuk menindak tegas perusahaan seperti itu. Bila perlu berikan sanksi berat kepada pihak perusahaan,” tegas politisi Golkar menyesalkan nasib pilu yang dialami oleh pemuda di Karawang.
Ditegaskan ia kembali, dalam menanggapi permasalahan yang dialami oleh Giri Pamungkas (27) hingga harus kehilangan empat jari tangan kananya itu, pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memanggil pihak perusahaan (PT. HRI).

“Kami di Komisi IV DPRD Karawang, memastikan akan melakukan sidak serta pemanggilan kepada pihak perusahaan terkait persoalan yang dialami oleh Kang Giri ini. Namun sebelumnya, kami juga akan menemui Kang Giri di rumahnya untuk mengetahui kondisi beliau lebih lanjut,” jelasnya.

Giri Pamungkas usia 27 tahun, (Photo : Lex)

Seperti diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27), seorang buruh pabrik asal warga Dusun Sauyunan, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang terpaksa mengalami nasib pilu usai kecelakaan kerja yang menimpa dirinya. Selain harus kehilangan empat jarinya saat mengalami kecekalaan kerja, ironisnya ia dipecat secara sepihak oleh perusahaannya.
Diceritakan Giri mengungkapkan, pada 18 Agustus 2020 lalu, ia mengalami kecelakaan saat bekerja. Akibatnya, empat jari tangan kanannya hilang dalam kecelakaan tersebut. Namun sayangnya usai kecelakaan itu, ia malah disuruh berhenti kerja oleh pihak perusahaannya.

“Diputus kerja secara dipaksa (sepihak), dan diiming-iming mau dipekerjakan kembali,” ungkap Giri saat ditemui sejumlah awak media di rumahnya, Minggu (13/2/2022).
Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasibnya. “Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen, Giri kini mengalami kesulitan untuk mendapat pekerjaan baru. Padahal, ia merupakan seorang tulang punggung bagi keluarganya.

“Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja. Sementara saya juga seorang tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Reporter : Lex/Not