beritatandas.id, BANDUNG — Anggota DPRD Jawa Barat dari fraski PKB, Asep Syamsudin, meminta Biro Hukum Pemprov Jabar segera melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ketinggalan zaman.
Asep mengatakan, di tingkat nasional, sudah banyak Undang-undang yang berubah, sehingga berpengaruh juga dengan sejumlah Peraturan Daerah yang menginduk pada Undang-undang.
“Saya melihat ada beberapa Perda yagn sudah out of date. Kebanyakan konsiderannya bertolak belakang dengan Undang-undang,” tutur Asep.
Perda yang sudah tidak up to date, seyogyanya harus segera direvisi, supaya pelaksana Perda tidak kebingungan karena bertolak belakang dengan aturan diatasnya, dalam hal ini Undang-undang.
Dia menyontohkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah diubah menjadi Undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Perubahan tersebut akan juga berpengaruh terhadap Perudangan di tingkat Provinsi yang menginduk pada undang-undang tersebut. Pun dengan perubahan Undang-undang lain yang juga akan berpengaruh terhadap Perudangan di Provinsi.
“Misalnya Perda dibuat tahun 2014, sementara Undang-undang diatasnya telah ada perubahan tahun 2015, seyogyanya harus direvisi. Revisinya memang tidak harus semua, bisa hanya beberapa persen atau pada bagian yang bertolak belakang dengan Undang-undang, atau juga yang sudah tidak aplikatif lagi,” imbuhnya.
Setiap tahun lanjut Asep, banyak Undang-undang yang telah berubah. Sehingga pihaknya meminta agar Biro Hukum untuk melakukan inventarisasi produk hukum Pemprov Jabar yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
“Invetarissasi yang dilakukan itu meliputi sejumlah hal. Sinkoronisasi dengan Undang-undang, juga lihat apakah Perdanya masih aplikatif dengan kondisi saat ini atau tidak,” katanya.
Dengan melakukan perubahan terhadap Perda yang isinya bertentangan dengan Undang-undang, maka Perda yang dimiliki tidak akan tersandung masalah.
Redaksi
Leave a Reply