Kasus Mata Uang Asing di Depok, Sidkon Djampi Ngaku Nilai Kebangsaannya Terusik

beritatandas.id, BANDUNG– Anggota DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi menyayangkan terjadinya kasus alat tukar yang menggunakan koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Sidkon menegaskan, satu-satunya mata uang sebagai alat transaksi resmi di Indonesia adalah rupiah.

Maka penggunaan alat tukar selain rupiah di Pasar Muamalah Depok tersebut jelas melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan negara.

“Saya kira nilai-nilai kebangsaan saya terusik ketika di situ digunakan alat transaksi jual belinya dengan mata uang negara lain,” ujar Sidkon, seusai kegiatan JAPRI (Jabar Punya Informasi) yang membahas tentang Perda Pesantren di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).

Sidkon mengaku bahwa dirinya sebagai anggota legislatif sudah berkomentar bahwa sebaga bentuk transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah.

Namun ketika dimasifkan di satu lokal tertentu dengan memakai alat tukar selain rupiah, hal itu patut dipertanyakan.

“Apalagi ini terjadi di Jawa Barat. Saya imbau agar pakai rupiah saja,” tegas anggota Komisi I ini.

Atas kasus ini, Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa praktik Pasar Muamalah Depok yang menggunakan alat tukar selain rupiah tersebut telah merusak ekosistem ekonopmi dan keuangan nasional.

Alasannya, kata Wapres, Setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” tegas Ma’ruf Amin dalam siaran persnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penggunaan koin Dirham dan Dinar yang terjadi di Pasar Muamalah Depok itu sudah ditangani kepolisian.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, koin Dinar dan Dirham yang diduga digunakan sebagai alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok diduga sudah melanggar pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sebagian menggunakan nama tersangka ZS sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin Dinar dan Dirham tersebut,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Atas perbuatannya, kata Ahmad, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 200Juta.

Sementara itu pasar muamalah. bank indonesia tetap mengingatkan harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi di indonesia yang termaktub dalam UU tentang mata uang.

Redaksi