Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil untuk Segera Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren

beritatandas.id, Bandung – Ketua Fraksi F-PKB DPRD Jawa Barat M Sidkon Djampi mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Penyelanggaraan Pesantren.

Pergub ini dinilai sangat diperlukan menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 oleh Presiden Jokowi.

“Perpres No 82/2021 ini bisa dijadikan landasan hukum atau legal standing bagi Pergub tentang Pendanaan Penyelenggaran di Jawa Barat,” kata Sidkon dalam rilisnya Rabu, 15 September 2021.

Ketua Pansus Raperda Pesantren yang telah berhasil mendorong Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat ini mengucapkan syukur atas diterbitkannya Perpres No 82/2021 ini.

“Perpres ini telah kami nanti-nantikan di daerah, saya merasa sangat bersyukur Perpres ini sudah keluar dan diberalakukan, saat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Perpres ini pernah menjadi perdebatan di Pansus,” kata Sidkon.

Dia berharap penyelenggaraan pengembangan pesantren di Jawa Barat disamping sudah memiliki Perda Pesantren, juga sangat berharap sekali besok lusa atau dalam waktu dekat Pergubnya sudah ada.

“Itu sebagai landasan fasilitasi anggaran, pendapatan, dan belanja Provinsi Jawa Barat untuk Pesantren-Pesantren,” katanya.

Selain itu, Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat ini mendorong Pemrov Jabar dalam anggaran tahun 2022 harus sudah menskemakan fasilitasi apa yang bisa dilakukan untuk pesantren.

“Harus sudah diskemakan anggaran dari APBD Jawa Barat untuk penyelengaraan dan pengembangan pesantren harus sudah ril dianggarkan,” paparnya.

Bukan hanya di unit kerja, tapi semua stake holder, di Dinas, Biro di Jawa Barat harus memperhatikan penyelenggaran Pesantren berdasarkan tupoksinya masing-masing.

“Saya kira tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda Pergub itu untuk segera diberlakukan, apalagi Perda No 1/2021 memerintahkan bahwa Pergubnya itu harus ada setelah satu tahun diundangkan, apalagi sekarang sudah ada Perpresnya,” ungkapnya.

Selain ia menyebutkan, kalangan Pesantren di Jawa Barat menanatikan aksi nyata Gubernur dalam hal Pergub pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini.

“Karena itu kita mendesak Pergub ini segera diberlakukan,” pungkasnya.***

Redaksi