beritatandas.id, PURWAKARTA – Tradisi atau kearifan lokal yang sudah dimiliki bangsa ini berkaitan dengan tenggang rasa atau tetap berbagi dalam suka maupun duka. Harus tetap dipupuk dan dipertahankan dalam konteks distribusi bantuan untuk warga terdampak Covid-19. Terlepas dari mana bantuan tersebut berasal.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi pada agenda Monitoring Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/5).
Menurutnya, untuk mengantisipasi dan meredam potensi konflik yang diakibatkan oleh distribusi bantuan yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan, pemerintah hendaknya membuat regulasi yang memberikan kewenangan diskresi untuk Camat yang didampingi Kapolsek dan Danramil atau mungkin sampai ke tingkat Kepala Desa atau Lurah dan jajarannya.
“Dengan kewenangan diskresi, pimpinan daerah ditingkatan tersebut bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat yang berpontensi menjadi konflik karena belum mendapat bantuan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, nantinya diskresi yang merupakan hasil musyawarah bisa dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Kades, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan diketahui juga oleh Camat, Kapolsek serta Danramil.
Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata menimbulkan kerawanan yang mengakibatkan potensi konflik.
“Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata,” kata Dedi.
*Ancaman Ketahanan Pangan*
Kang Dedi juga memprediksi, jika pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga bulan Juli mendatang, ancaman ketahanan pangan akan semakin menguat.
Menurutnya, saat pandemi ini yang menjadi penyanggga utama keberlangsungan hidup warga adalah sektor pertanian, perikanan, kelautan dan kehutanan. Keempat sektor ini harus dipertahankan secara maksimal.
“Kebijakan PSBB tidak boleh mengganggu kualitas produksi yang tengah berlangsung pada empat sektor tersebut. PSBB tidak boleh mengganggu proses pemasaran. Karena ini menyangkut kesenimbungan pangan dimasa depan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini.
Red/Mas
Leave a Reply