Cegah Cabul, Kapolres Kota Sukabumi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Terhadap Anak

Kota Sukabumi – Untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan terhadap anak, Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengimbau masyarakat, utamanya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Hal itu disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya. Pengawasan lebih ketat dan kita berharap, sama-sama kita perangi kejadian pencabulan terhadap anak ini dan semoga ini menjadi kasus terakhir di Kota Sukabumi, tidak ada korban selanjutnya,” ujar Ari di hadapan awak media.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi berhasil mengamankan O (41 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Cijangkar Nanggeleng Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (3/5/2023).

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, terduga pelaku kerap kali merayu para korban yang masih bocah tersebut dengan jamuan air yang akan membuat para korban menjadi lebih pintar.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung mengamankan tersangka O alias OB dimana tersangka saat akan melakukan perbuatannya mengiming-imingi korban dengan air do’a agar dia pintar, kemudian dia bawa ke rumah terlapor dan melakukan aksinya kepada korban,” ungkap Ari kepada awak media.

“Dari keterangan terlapor bahwa kejahatan ini dilakukan sejak 5 tahun lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan para korban ini saat itu masih kategori anak-anak yaitu berumur 15 tahun,” bebernya.

“Kepada tersangka ini kita terapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Terkait peristiwa tersebut, Ari mengatakan, Jajarannya akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan terduga pelaku dan memberikan trauma healing bagi para korban.

“Kita akan membuka posko apabila ada dari masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kepada kita dari Polres Kota Sukabumi melalui Sat Reskrim,” kata Ari.

“Kita akan melaksanakan trauma healing sampai dengan anak-anak tersebut, secara psikologis sudah bisa melupakan kejadian ini.” pungkasnya.