DPRD Jabar Terima Masukan Dari Kemenko PMK RI Terkait Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Jakarta, beritatandas.id –  DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK RI), Kamis 16 Juni 2022.

Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Pembahasan Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Asep Suherman mengatakan bahwa, kunjungan kerja kali ini dilakukan untuk konsultasi pembahasan terkait penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.

“Banyak masukan dan saran dari Kemenko PMK yang diterima dalam kunjungan kali ini terkait dengan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja. Karena dalam penyusunan pembahasan ini perlu adanya kerja sama dari berbagai stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya,” katanya.

Asep mengungkapkan, dalam pertemuan kali ini banyak masukan saran yang diterima oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja.

“Banyak masukan dan saran yang diterima oleh kami, diantaranya, target capaian Raperda perlu secara konkrit menyesuaikan dengan Program Prioritas Nasional Jaminan Sosial termasuk dalam cakupan kepesertaan PBI JK yaitu 96 juta dan PBI Jamsosnaker yang pada tahun 2024 harus mencakup kuota nasional sebesar 20 juta dengan program yang diikuti adalah JKK-JKm (aturannya masih di bahas). Raperda perlu memasukkan pasal untuk pengenaan sanksi kepada Pemberi Kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013,” ungkapnya.

“Raperda juga perlu memuat adanya klausul dimana bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik semisal mengurus SIM, sertifikat tanah, paspor, dll. Besaran iuran untuk segmen pekerja miskin dan pekerja rentan adalah Rp16.800 yang mencakup perlindungan program JKK-JKm untuk per orang per bulan. Sedangkan untuk PPU Non ASN adalah 0,54% dari total gaji per orang per bulan (program JKK-JKm),” tambahnya. ***

 

Redaksi