Gara- Gara Menyampaikan Minta Tolong Ke Presiden Jokowi, Rasmin Malah Diancam Bisa Masuk Penjara

beritatandas.id, SUBANG – Derita Rasmin tidak berhenti usai kehilangan lahan garapannya. Rasmin malah diancam akan dipidanakan oleh oknum yang mengaku pengacara dari oknum pegawai desa di Kampung Sumur Jaya, Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Usai menyampaikan keluhannya yang di tujukan kepada Bapa Presiden Jokowi melalui media masa yaitu “minta tolong kami rakyat kecilmu” menuai reaksi yang dinilai tidak baik kepada Rasmin bahkan dinilai intimidasi dengan menakut-nakuti akan di hukum. Seperti yang dikatakan Rasmin kepada sejumlah awak media saat ditemui di tempat tinggalnya pada Jumat (13/8)

“Kalau tidak salah pada Kamis (12/8) kurang lebih jam 10 Wib, saya dijemput oleh salah satu perangkat Desa Sidajaya, yaitu kepala kampung bernama Ohid. Setelah sampai di Kantor Desa Sidajaya, di ruangan sudah ada beberapa orang, diantaranya Kepala Desa yaitu Carta dan beberapa orang yang mengatasnamakan dari PG 2 Subang, Sakri, Karso bersama seorang pendamping yang diduga mengaku pengacara,” tutur Rasmin pada Minggu (15/8)

“Saya ditanya sambil ditulis oleh salah satu orang yang tidak tau namanya, kalau pak Karso tidak terima, pak Rasmin bisa masuk penjara terkait soal berita yang sudah tayang,” ucapnya.

Rasmin, menambahkan kemudian dirinya disuruh tandatangan yang sudah ditulis dalam kertas yang tidak tau apa isi dalam tulisan kertas tersebut.

“Saya buta huruf tidak bisa baca karena tidak sekolah, disuruh tandatangan, saya enggak bisa, akhirnya saya disuruh cap jempol. Nanti yang aslinya buat pak Rasmin ya, saya pegang photo kopinya aja, tapi sampai sekarang tulisan itu belum dikasih,” kata Rasmin.

Dikatakan Rasmin, dirinya setelah mau pulang dikasih uang Rp 50 ribu sama lurah dan Rp 50 ribu sama orang PG 2 Subang buat uang bensin.

Rasminpun mengucapkan terima kasih sudah di berikan Uang Bensin, Khususnya Kepada Kepala Desa Sidajaya, Karena baru kali ini saya menerima uang belas kasihan dari beliau.

Sementara itu, awak media via WhatsApp serta seluller ingin klarifikasi Carta selaku Kades Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Namun, dirinya (Carta -red) diam seribu satu bahasa. Hingga berita ini kembali ditayangkan.

 

Redaksi