KPK Lelang Lahan Mantan Bupati Subang

beritatandas.id, JAKARTA – Masih ingat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Subang itu.

“Langkah ini sebagai bagian upaya pengembalian aset (aset recovery) negara dari terpidana korupsi,” urai Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Senin (3/8/2020).

Dia menyebutkan ada 10 bidang tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Rerata, lahan yang dilelang melebihi seribu meter persegi, dan terluas mencapai 7.060 meter persegi (m2).

Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap urai Ali.

Ali menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis, (6/8). Batas akhir penawaran adalah pukul 11.00 WIB.

Peminat disilakan mengakses lelang.go.id atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta. Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang.

Selain itu, KPK juga akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Yakni, berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jatim dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp547.046.000 dengan uang jaminan Rp110.000.000.

“Barang yang dilelang tersebut sebelumnya milik terpidana Bambang Irianto (eks Wali Kota Madiun) dan telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lelang ini juga dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”. Pelaksanaan lelang dimulai sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan, Selasa, 11 Agustus 2020. Batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Sumber : validnews.id

Ikuti berita-berita menarik lainnya di
FB : beritatandas.id
IG : beritatandas.id
Tiktok : beritatandas