Dua ASN Subang Terancam Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya

beritatandas.id, Subang – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang terancam dipecat. Pasalnya mereka dikabarkan tidak masuk kerja selama enam bulan.

“Saya telah melakukan pembinaan terhadap dua ASN ( Ed) bekas sopir pribadi Kadis yang satunya lagi (AY) pernah dipercaya menjabat oleh Kadis yang lama juga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr.Maxi, saat melakukan pertemuan bersama Awak Media di Kedai Kopi Kelurahan Cigadung, Kamis (11/11/2021).

Pembinaan dilakukan sesuai tahapan, dari mulai teguran lisan hingga peringatan terhadap dua ASN yang melakukan indisipliner di lingkungan Dinas Kesehatan yang mangkir kerja cukup lama tersebut.

Karena tahapan – tahapan pembinaan telah dilakukan tetap tidak menghiraukan, akhirnya dia membuatkan laporan ke Kantor BKPSDM, terkait adanya dua ASN  yang indisipliner, lantaran mangkir kerja sudah cukup lama.

Awalnya, kata dr Maxi, ada 4 ASN, namun yang dua setelah dilakukan pembinaan bisa merubah dan sudah masuk kerja seperti biasa.

“Dua ASN Dinas kami tersebut, berinisial Ed dan AY yang dilaporkan ke BKSDM,” ujarnya.

Selain  mangkir kerja cukup lama, cukup banyak juga pengaduan yang datang kepada dirinya soal Ed dan AY yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya yaitu meminta sejumlah uang ke sejumlah pengusaha.

“Menjanjikan pekerjaan, namun pekerjaannya tidak dikasih, kejadian itu bukan sekarang, itu sejak jamannya kepala Dinasnya sebelum Saya,” ujar dr.Maxi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian  Sumber Daya  Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang Drs Cecep Supriatin yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang SDM Haris, membenarkan telah menerima pengaduan dari Kantor Dinas Kesehatan  terkait adanya ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang mangkir kerja.

“BKPSDM yang membidangi hal tersebut mengaku tengah memproses dugaan kasus pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara (ASN ) di lingkungan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

“Sedikitnya ada 2 ASN dugaan kasus yang tengah diselidiki Tim Pemeriksa di BKD, tindakan indisipliner yang tengah kami dalami,” terang Haris.

Tim Pemeriksa terus bekerja untuk memastikan adanya potensi kasus indisipliner itu, sebut Haris, dan Kepala Bidang Pengawasan dan SDM di kantor BKPSDM Subang.

Dugaan kasus ini masuk dalam pemeriksaan BKPSDM lantaran rata-rata ASN yang terlapor mangkir kerja sudah lebih dari 180 hari kerja.

“Kalau sampai 46 hari ke atas tidak masuk kerja, itu sudah masuk pelanggaran berat, Apalagi sudah 6 bulan lebih,” ujarnya.

“Ancamannya pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat,”  tegasnya.

Reporter : Ade Bom